Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota