Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tenatng Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Upaya Penyegahan Penyebaran Covid-19