Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemabatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik dan/Atau Cuti Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid- 19 di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota