Tugas Pokok dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD sesuai pasal 10 ayat 1 UU No. 15 tahun 2011 meliputi :
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang - undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi dan sertifikat rekapitulasi suara;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
- mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK,anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan /atau ketentuan peraturan - undangan;
- menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraaan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi :
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
- Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang meliputi :
- merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman kepada kebijakan KPU RI;
- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015;
- melakukan konsultasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, apabila diperlukan;
- menyusun dan menetapkan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2015;
- mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berpedoman pada kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh;
- menerima daftar Pemilih dan melakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran data Pemilih dari PPK dan menetapkan DPS;
- melakukan supervise, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada PPK, PPS dan KPPS;
- melakukan bimbingan teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada PPK, PPS dan KPPS;
- menerima laporan periodik, laporan pertanggungjawaban dan laporan hasil Pemilihan dari PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
- menyampaikan laporan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur dan KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur dan KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur dan KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi;
- melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara PPK, PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai Sekretriat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan.